Senin, 02 Desember 2013

Implementasi Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) masih "separoh hati"


Dalam rangka mendukung terciptanya Good Forestry Governance, Sustainable Forest Management, pemberantasan illegal logging dan menciptakan perdagangan kayu yang legal, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.68 /Menhut II/2011 tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Permenhut No.68/2011 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yaitu Permenhut No. 38/Menhut-II/ 2009. SVLK melakukan penilaian dan verifikasi yang meliputi: (i) penilaian kinerja dan verifikasi legalitas kayu atas pemegang IUPHHK berdasarkan standar penilaian PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) yang diperuntukkan bagi pemilik IUPHHK; dan (ii) verifikasi legalitas kayu atas pemegang IUPHHK, IPK dan IUI Lanjutan serta pemilik Hutan Hak (Hutan Rakyat) berdasarkan Standar Verifikasi Legalitas Kayu.

Indonesia telah mengalami serangkaian diskusi yang panjang bersama Uni Eropa dalam Forest Law Enforcement Governance and Trade- Voluntary Partnersip Agreement (FLEGT-VPA). FLEGT-VPA atau biasa disingkat dengan VPA adalah kesepakatan bilateral guna mencapai kata sepakat dalam persiapan-persiapan menuju perdagangan kayu legal. VPA telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa pada tanggal 5 Mei 2011 di Jakarta. Pada tahun 2013, FLEGT-VPA akan secara efektif menjadi trade-mark ekspor kayu legal Indonesia ke EU. Sebelum VPA efektif dilaksanakan, pemerintah Indonesia harus menyelesaikan beberapa point kesepakatan di dalam Voluntary Partnership Agreement (VPA). Berdasarkan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa, pada bulan Maret 2012 akan diadakan uji coba ekspor kayu dari Indonesia ke Uni Eropa dengan menggunakan brand FLEGT-VPA. Uji coba ini akan menjadi muara usaha yang selama ini dilakukan oleh banyak pihak, baik pemerintah maupun non pemerintahan dalam menyebarluaskan SVLK dan tujuan baiknya. 

Dalam pelaksanaan SVLK yang efektif dan efisien, peran dari lembaga negara lain diluar Kementeriaan Kehutanan yaitu Kementeriaan Perindustriaan, Kementeriaan Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Negara RI serta Pemerintah daerah di tingkat provinsi cukup signifikan. Selaras dengan itu, lembaga negara terkait dan Pemerintah daerah dimaksud juga memiliki peraturan terkait pelaksanaan SVLK. Sebagai contoh, Kementeriaan Perdagangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Untuk tingkat daerah atau provinsi, Pemerintah Daerah Kalimantan Barat telah mengeluarkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Tata Niaga kayu Ulin di Kalimantan Barat. Peraturan-peraturan yang terkait dalam implementasi SVLK ini, selayaknya saling menunjang dan tidak bertentangan satu sama lain. Namun, dari pengalaman pelaksanaannya di lapangan, ditemukan bahwa peraturan-peraturan yang ada tidak saling melengkapi namun cenderung untuk menjadi penghambat pelaksanaan peraturan di satu pihak dengan peraturan di pihak lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar