Dalam rangka mendukung terciptanya Good
Forestry Governance, Sustainable Forest Management, pemberantasan illegal
logging dan menciptakan perdagangan kayu yang legal, Pemerintah Republik
Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.68 /Menhut
II/2011 tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Permenhut No.68/2011
merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yaitu Permenhut No. 38/Menhut-II/
2009. SVLK melakukan penilaian dan verifikasi
yang meliputi: (i) penilaian kinerja dan verifikasi legalitas kayu atas
pemegang IUPHHK berdasarkan standar penilaian PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari) yang diperuntukkan bagi pemilik IUPHHK; dan (ii) verifikasi legalitas
kayu atas pemegang IUPHHK, IPK dan IUI Lanjutan serta pemilik Hutan Hak (Hutan
Rakyat) berdasarkan Standar Verifikasi Legalitas Kayu.
Indonesia telah mengalami serangkaian diskusi yang panjang bersama Uni
Eropa dalam Forest Law Enforcement
Governance and Trade- Voluntary Partnersip Agreement (FLEGT-VPA). FLEGT-VPA
atau biasa disingkat dengan VPA adalah kesepakatan bilateral guna mencapai kata
sepakat dalam persiapan-persiapan menuju perdagangan kayu legal. VPA telah
ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa pada tanggal 5 Mei 2011 di
Jakarta. Pada tahun 2013, FLEGT-VPA akan secara efektif menjadi trade-mark ekspor kayu legal Indonesia
ke EU. Sebelum VPA efektif dilaksanakan, pemerintah Indonesia harus
menyelesaikan beberapa point kesepakatan di dalam Voluntary Partnership Agreement (VPA). Berdasarkan perjanjian
bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa, pada bulan Maret 2012 akan diadakan
uji coba ekspor kayu dari Indonesia ke Uni Eropa dengan menggunakan brand
FLEGT-VPA. Uji coba ini akan menjadi muara usaha yang selama ini dilakukan oleh
banyak pihak, baik pemerintah maupun non pemerintahan dalam menyebarluaskan
SVLK dan tujuan baiknya.
Dalam pelaksanaan SVLK
yang efektif dan efisien, peran dari lembaga negara lain diluar Kementeriaan
Kehutanan yaitu Kementeriaan Perindustriaan, Kementeriaan Perdagangan,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Negara RI serta Pemerintah
daerah di tingkat provinsi cukup signifikan. Selaras dengan itu, lembaga negara
terkait dan Pemerintah daerah dimaksud juga memiliki peraturan terkait pelaksanaan
SVLK. Sebagai contoh, Kementeriaan Perdagangan telah mengeluarkan Keputusan
Menteri Perdagangan yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan
Ekspor Produk Industri Kehutanan. Untuk tingkat daerah atau provinsi,
Pemerintah Daerah Kalimantan Barat telah mengeluarkan Perda Nomor 8 tahun 2006
tentang Tata Niaga kayu Ulin di Kalimantan Barat. Peraturan-peraturan yang
terkait dalam implementasi SVLK ini, selayaknya saling menunjang dan tidak
bertentangan satu sama lain. Namun, dari pengalaman pelaksanaannya di lapangan,
ditemukan bahwa peraturan-peraturan yang ada tidak saling melengkapi namun
cenderung untuk menjadi penghambat pelaksanaan peraturan di satu pihak dengan
peraturan di pihak lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar